JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi telah mengidentifikasi pelaku perampokan minimarket di kawasan perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Saat melakukan perampokan, Selasa (05/11/2024) sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku yang menggunakan senjata dan menodong ke arah karyawan berhasil terekam kamera CCTV.
Polisi telah tuntas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di minimarket merek Alfamart tersebut. Polisi telah berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku perampokan yang menguras uang Rp62 juta di brankas.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, anggota Satreskrim Polres Jombang membantu Polsek Diwek mengungkap aksi perampokan Minimarket di Pandanwangi. Dari hasil olah TKP, polisi telah berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan.
"Dari CCTV kami berhasil ungkap identitas pelaku. Kita Satreskrim Polres Jombang membackup Polsek Diwek dengan membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku," ujar Margono dalam keterangannya, Selasa (05/11/2024).
Menurut AKP Margono, saat ini tim gabungan yang dibentuknya sudah mulai bergerak mencari pelaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polres jajaran di sekitar Jombang.
"Polres sudah kolaborasi dengan jajaran Polres penyangga seperti Kediri, Nganjuk, Lamongan, dan Mojokerto," katanya.
Minimarket di Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang dibobol 4 orang pencuri dini hari tadi pukul 03.00 WIB. Para pelaku langsung masuk minimarket dengan menodongkan senjata tajam. Para pelaku meminta pegawai untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Lantaran ketakutan, pegawai menunjukkan dan membuka brankas penyimpanan uang tersebut. Seketika uang di dalam brankas dikuras perampok. Dari aksi pencurian itu, kawanan pencuri berhasil menggasak uang tunai yang disimpan di brankas toko sejumlah Rp62 juta.
Selain mencuri uang di brankas, satu pelaku juga mengambil rokok sebanyak 12 bungkus. Hingga ditotal kerugian material sebanyak Rp63 juta. Aksi pencurian dilakukan dengan cepat hanya sekitar 2 menit.
Margono mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, bisa melaporkan ke polisi atau menghubungi melalui layanan call center Polres Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait