Tenang, 29.221 Petugas Pemilu di Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan!

Ali Masduki
Penandatanganan kerjasama KPU Kabupaten Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember tentang perrlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pemilu. Foto/Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

JEMBER, iNews.id - KPU Kabupaten Jember memastikan keamanan dan ketenangan kerja bagi 29.221 petugas Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024 dengan memberikan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Ini merupakan upaya negara untuk menyediakan fasilitas jaminan sosial bagi para petugas pemilu," ujar Dadang.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang ditujukan kepada anggota kabinet, kepala daerah, dan penyelenggara negara lain.

Dadang menambahkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja saat bertugas, peserta berhak mendapatkan manfaat perlindungan paripurna, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

"Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, mereka akan mendapatkan santunan. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," jelas Dadang.

Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni SH., M.H., mengucapkan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember atas kerjasama yang terjalin.

"Kedepannya kami akan bersinergi kembali dalam melindungi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari tanggal 07 November 2024 sampai dengan berakhirnya masa kerja," ujar Desi.

Desi mengakui bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2024 pada Bulan Februari lalu, penyelenggara pemilu bekerja hingga pagi hari dan menimbulkan korban jiwa.

"Sebanyak 10 petugas pemilu di Jember meninggal dunia dan sakit. Untuk itu, kami mengambil langkah melindungi seluruh Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024," kata Desi.

Desi berharap dengan adanya perlindungan ini, para petugas pemilu dapat menjalankan tugas dengan tenang dan fokus, tanpa harus khawatir akan risiko kecelakaan kerja atau kematian.

"Semoga dengan perlindungan ini (petugas PPK, PPS, KPPS) tidak cemas lagi dalam melaksanakan tugas, karena sudah ter-cover manfaat program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tutup Desi.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network