SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dilakukan pada Jumat (29/11/2024) di kawasan Jalan Klampis, Surabaya.
Tindak Tegas Setelah Peringatan Berulang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudistira, menyampaikan bahwa proses penyegelan ini melibatkan kerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Penyegelan dilakukan setelah pihak DPRKPP mengajukan surat permohonan penertiban kepada Satpol PP.
“Sebelumnya, DPRKPP sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik tower, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga sudah memanggil pemilik secara humanis, namun tidak diindahkan. Akhirnya, kami bertindak sesuai prosedur dengan menyegel tower tersebut,” jelas Yudistira.
Tower tersebut dinyatakan melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dalam proses penyegelan, Satpol PP juga memutus aliran listrik tower dengan bantuan dari pihak PLN. “Kami juga menempelkan stiker pelanggaran di tower tersebut,” tambah Yudistira.
Yudistira menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan monitoring terhadap seluruh tower telekomunikasi di Surabaya. Data terkait perizinan akan diverifikasi dengan DPRKPP.
“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi tower yang ada. Semua data akan diverifikasi untuk memastikan bahwa setiap tower memiliki izin resmi,” ujarnya.
Melalui tindakan ini, Satpol PP berharap menjadi peringatan keras bagi pemilik tower lain untuk segera mengurus izin. “Kami harap pemilik tower yang belum berizin segera mengurus legalitasnya. Bagi yang sudah disegel, segera klarifikasi perizinan ke DPRKPP. Semua prosedur sudah diatur dengan jelas,” tegas Yudistira.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan peraturan dan menciptakan tata kelola kota yang tertib, khususnya dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait