JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu kemasan paket (pahe) di Jombang yang diranjau atau ditaruh di sejumlah lokasi, di antaranya di kuburan atau makam umum.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Natal 2024 dan tahun baru 2025 untuk memasok barang haram tersebut.
"Tersangka berpikir anggota semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan pelakunya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada iNews, Rabu pagi (25/12/2024).
Menurut Yani, penangkapan pengedar itu berawal pada Sabtu 21 Desember, atau saat polisi fokus operasi lilin mengamankan perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2024 di wilayah Kabupaten Jombang.
"Pada saat patroli pengamanan, anggota (polisi) mendapati adanya pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Dia membuang sebuah benda ke atap," katanya.
Ternyata, barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya. Hingga akhirnya, pemuda itu dibawa ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Lalu kami kembangkan asal usul barang tersebut," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait