SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar kegiatan "Bersih Lintas Jalur KA" untuk membersihkan jalur kereta api dari Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng, Kota Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan akibat sampah dan memastikan jalur kereta api bebas dari halangan yang membahayakan perjalanan kereta.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan petugas gabungan yang memungut sampah, puing, dan benda-benda lain di sepanjang jalur kereta api.
"KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersih lintas untuk pembersihan di sepanjang jalur rel KA dari sampah/benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," ujar Luqman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Selain membersihkan jalur, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Sampah yang terkumpul kemudian diangkut menggunakan gerbong datar ke tempat pembuangan sampah.
Luqman menjelaskan dampak buruk sampah dan benda-benda lain di jalur kereta api. "Akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api, menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," paparnya.
Lebih lanjut, Luqman Arif menambahkan bahwa menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur kereta api sangat penting, tidak hanya untuk mencegah gangguan keamanan, tetapi juga untuk meningkatkan keindahan dan citra Kota Surabaya.
"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah dan meletakkan barang di jalur kereta api. "KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tutup Luqman.
Luqman juga mengingatkan masyarakat akan sanksi hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal 178 dan 179, serta Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 29 (1) huruf e, terkait larangan membangun, menempatkan barang, dan membuang sampah di jalur kereta api.
Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian tersebut, maka pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar.
KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait kegiatan bersih lintas jalur KA ini.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait