SURABAYA,iNEWSSURABAYA.ID - Peristiwa pembunuhan mengenaskan terjadi di salah satu hotel di Surabaya, Kamis (16/1/2025) dini hari, tepatnya Hotel yang berada di depan Siola. Pembunuhan ini menyita perhatian banyak pihak, yang diduga motifnya asmara.
Pembunuhan ini dilakukan oleh MI, warga Jalan Bubutan Surabaya. Ia membuat pengakuan mengejutkan saat proses pembunuhan. Ia menyatakan sengaja mencekik pacarnya sendiri yakni MA (24) warga Lumajang, Jawa Timur, hingga tewas.
Pelaku mengaku kalap karena MA terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel bintang lima tersebut. “Saya cemburu, dia terus membicarakan mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujar MI
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. Korban yang saat itu berada di Malang, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.
“Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu,” ungkap AKP Grandika Indera Waspada, Kapolsek Genteng Surabaya.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya.
“Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas,” jelas AKP Grandika.
Usai menghabisi nyawa MA, MI sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya,” tambah AKP Grandika.
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
“MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya,” ujar AKP Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. MI dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait