JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah berani pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan menggeledah rumah yang terletak di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025. "Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8, Ciganjur, Jakarta Selatan," kata Tessa.
Namun, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian barang yang disita dalam penggeledahan ini. Dia juga belum menjelaskan keterkaitan Japto Soelistyo Soerjosoemarno dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada hari yang sama, 4 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.
"Informasi sementara ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta tas dan jam," ujar Tessa.
Meski demikian, Tessa belum merinci jumlah uang yang disita atau jenis tas dan jam yang ditemukan. Sebab, penggeledahan tersebut baru saja selesai, dan pihak KPK masih menunggu hasil rilis resmi dari penyidik terkait.
KPK terus berkomitmen untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi ini, yang melibatkan sejumlah pihak penting. Publik pun akan terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan yang sedang berlangsung.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait