Aturan Baru SPMB 2025, Jarak Rumah Bukan Lagi Prioritas Utama Jalur Domisili SMA

Saipul Yudi
Aturan Baru SPMB 2025, Jarak Rumah Bukan Lagi Prioritas Utama Jalur Domisili SMA Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Foto: iNewsSurabaya/Saipul Yudi

SURABAYA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 menghadirkan perubahan penting, terutama pada jalur domisili untuk jenjang SMA. Kali ini, nilai akademik menjadi faktor utama dalam seleksi, menggantikan prioritas jarak rumah calon murid ke sekolah yang selama ini berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa meski perubahan ini tidak terlalu besar, masyarakat harus memahami bahwa nilai akademik kini lebih diutamakan. 

“Tahun ini, kebijakan dari pemerintah pusat menetapkan bahwa dalam jalur domisili, nilai akademik menjadi prioritas utama. Jika nilai sama, baru dipertimbangkan jarak rumah,” ujar Aries.

Mekanisme baru ini menilai nilai rapor semester 1 sampai 5 sebagai dasar utama. Jika ada calon murid dengan nilai sama, peringkat ditentukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Jika masih sama, usia yang lebih tua diprioritaskan, dan terakhir waktu pendaftaran menjadi penentu.

Aries menambahkan, perubahan ini memberi kesempatan bagi murid berprestasi meski jarak rumahnya jauh untuk masuk jalur domisili sebaran yang kuotanya 15 persen. 

“Tahun lalu, jarak jadi penilaian utama di jalur zonasi. Tahun ini, nilai akademik yang utama. Aturan ini hanya berlaku untuk SMA, sedangkan SMK tetap menggunakan sistem lama dengan jarak sebagai prioritas dan kuota 10 persen,” jelasnya.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Dindik Jatim, Mustakim, menyampaikan kuota penerimaan SPMB 2025 sudah diatur oleh Kemendikbud melalui Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. 

Untuk SMA, kuota jalur afirmasi dan prestasi minimal 30 persen masing-masing, jalur domisili total 35 persen (20 persen reguler dan 15 persen sebaran), serta jalur prestasi lomba dan mutasi masing-masing 5 persen.

Sementara untuk SMK, kuota afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen, prestasi lomba 5 persen, domisili 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.

“Kuota ini sudah ditentukan pusat. Kuota domisili SMA minimal 30 persen, afirmasi dan prestasi minimal 30 persen, mutasi maksimal 5 persen. Karena total jalur SMA 95 persen, sisa 5 persen dimasukkan ke jalur domisili sehingga totalnya 35 persen,” jelas Mustakim.

Penilaian nilai akademik jalur domisili menggunakan 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Indeks sekolah dihitung dari rata-rata lulusan yang diterima di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. Sistem ini menggantikan tahun lalu yang menggunakan kombinasi indeks sekolah, akreditasi, dan nilai rapor.

“Ini menjadi acuan utama seleksi. Jika nilai akhir sama, baru dipakai jarak sebagai penentu,” kata Mustakim.

Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan sosialisasi aturan baru ini dalam lima gelombang bersama kepala cabang dinas, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan operator sekolah. Aries berharap sosialisasi ini diteruskan ke sekolah-sekolah agar calon murid dan orang tua memahami perubahan tersebut.

“Saya harap kepala cabang dinas mengundang kepala SMP sederajat untuk memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” pungkas Aries.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update