SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam aliansi Frontal Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/5/2025). Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyuarakan lima tuntutan penting yang dianggap krusial bagi kelangsungan kerja para mitra pengemudi.
Sejak siang hari, massa aksi berdatangan secara bergelombang. Kawasan gerbang utama Kantor Gubernur Jatim dipenuhi ribuan pengojek online yang membawa spanduk, poster, dan dua mobil komando. Teriakan tuntutan menggema, ditujukan kepada pemerintah daerah serta perusahaan aplikasi transportasi daring yang dinilai telah merugikan para driver.
Aksi ini berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Pagar kawat berduri dipasang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski berlangsung damai, demonstrasi tersebut tetap menjadi perhatian serius karena skalanya yang besar dan isu yang diangkat sangat sensitif.
Menurut pernyataan Samuel, Humas Frontal Jatim, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan aplikator yang dinilai terlalu menekan mitra pengemudi. Ia menyoroti potongan aplikasi yang kerap kali mencapai 35 persen dari pendapatan driver.
“Potongan hingga 35 persen sangat membebani kami. Kami menuntut agar potongan maksimal hanya 10 persen, serta adanya perlindungan hukum melalui regulasi yang tegas dan berpihak,” tegas Samuel.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online yang akan memberikan dasar hukum kuat dan kejelasan perlindungan bagi pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengakui adanya pelanggaran dalam penetapan tarif oleh pihak aplikator. Padahal, Gubernur Jatim telah menetapkan tarif resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang seharusnya dijadikan pedoman.
“Untuk kendaraan roda empat, tarif resmi berkisar antara Rp3.800 hingga Rp6.500 per kilometer. Sementara untuk kendaraan roda dua, berkisar Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer. Tarif ini harus dipatuhi,” ujarnya.
Namun, Nyono menjelaskan bahwa Dishub Jatim tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada aplikator. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan.
5 Tuntutan Resmi Frontal Jatim dalam Aksi Demo Ojol di Surabaya
Berikut lima tuntutan utama yang disuarakan ribuan driver ojol dalam aksi ini:
1. Menurunkan potongan aplikasi maksimal menjadi 10 persen.
2. Menaikkan tarif pengantaran penumpang.
3. Menerbitkan regulasi khusus untuk pengantaran makanan dan barang.
4. Menentukan tarif bersih yang benar-benar diterima oleh mitra driver.
5. Segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Aksi ini tercatat sebagai salah satu demonstrasi ojek online terbesar di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir. Para pengemudi berharap agar pemerintah dan pihak aplikator segera merespons tuntutan tersebut demi menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
