LPS Gandeng Notaris Jatim, Perkuat Peran Hukum dalam Penanganan Bank Bermasalah

Arif Ardliyanto
LPS melalui Kantor Perwakilan LPS II menggandeng ratusan notaris dari Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar di Surabaya, dengan menggandeng komunitas profesional hukum Kelompencapir. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengembangkan pendekatan kolaboratif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kali ini, LPS melalui Kantor Perwakilan LPS II menggandeng ratusan notaris dari Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar di Surabaya, dengan menggandeng komunitas profesional hukum Kelompencapir (Kelompok Pendengar, Pembaca, dan Pemikir).

Dengan mengusung tema “Peran Notaris dalam Penanganan Bank Bermasalah”, lebih dari 150 notaris hadir dalam forum yang membedah fungsi strategis profesi notaris dalam mendukung kinerja LPS, terutama saat menangani lembaga keuangan bermasalah seperti bank dan perusahaan asuransi.

Dalam pemaparannya, Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menegaskan bahwa transformasi fungsi LPS saat ini telah menjadikannya sebagai pilar penting dalam sistem keuangan. Tak hanya menjamin simpanan nasabah, LPS kini mengemban lima peran vital, termasuk resolusi bank dan penyelesaian kasus perusahaan asuransi yang kehilangan izin usaha.

"LPS sekarang menjadi aktor utama dalam menangani bank dan asuransi bermasalah. Kewenangan ini diperkuat dalam Undang-Undang P2SK," ujar Ary.

Transformasi ini membuka ruang kolaborasi baru, khususnya dengan notaris yang memiliki posisi penting dalam penyusunan serta legalisasi dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses resolusi.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyebut kegiatan ini sebagai jembatan untuk memperdalam sinergi antara LPS dan komunitas notaris di wilayah kerjanya. Menurutnya, pemahaman yang menyeluruh terhadap fungsi LPS sangat penting, terutama untuk mendukung validitas hukum setiap proses penanganan bank bermasalah.

Pada sesi diskusi, Direktur Group Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank LPS, Sari Febiyanti, menyoroti bagaimana peran notaris sangat krusial dalam mengawal tahapan hukum yang harus dilalui LPS. Keberadaan dokumen hukum yang sah dan sesuai regulasi menjadi syarat mutlak dalam proses penyelamatan bank.

“Notaris berperan dalam memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa legalitas yang memadai, proses resolusi bisa terganggu,” terang Sari.

Forum ini juga mendapat perhatian dari kalangan organisasi profesi. Hadir Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur, Sri Wahyu Jatmikowati, serta founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany.

Acara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat literasi keuangan dan pengetahuan hukum di kalangan notaris, sekaligus memperluas pemahaman publik mengenai peran LPS di balik layar sistem keuangan nasional.

Melalui agenda edukatif seperti ini, LPS berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan formal. Sosialisasi peran penjaminan simpanan, jaminan polis asuransi, dan pentingnya dokumen hukum yang sah menjadi bagian dari strategi LPS menjaga stabilitas keuangan nasional.

“Edukasi publik adalah investasi jangka panjang. Literasi hukum dan keuangan perlu diperkuat untuk mendukung ekosistem keuangan yang sehat,” tutup Bambang.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network