Bobol Kotak Amal Masjid Nurul Huda, Pria Asal Jombang Babak Belur Dihajar Warga

Zainul Arifin
Aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan warga. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan warga. Pelaku yang diketahui bernama Yateno (36), warga Desa Jipohrapah, Kecamatan Plandaan, Jombang, tertangkap basah saat mencoba membawa kabur uang amal. Ia pun menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari (24/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yateno sudah terlihat mondar-mandir di sekitar masjid sejak siang sebelumnya. Bahkan, pelaku sempat masuk ke dalam masjid dengan alasan mengisi daya ponsel.

"Dia sempat tidur-tiduran di masjid sambil nge-charge HP. Gerak-geriknya sudah mencurigakan sejak siang. Setelah salat Ashar, dia pergi, tapi malamnya balik lagi," ujar salah satu warga berinisial ES, Selasa (24/6/2025).

Kecurigaan warga terbukti. Saat malam tiba dan suasana masjid mulai sepi, Yateno beraksi dengan mencongkel kotak amal yang dirantai. Namun, tanpa disadarinya, warga yang sejak awal curiga sudah melakukan pengintaian. Saat pelaku mulai membuka kotak amal, warga langsung meneriakinya maling dan mengejarnya.

Pelaku yang berusaha kabur akhirnya tertangkap. Ia pun sempat dihajar warga hingga mengalami luka-luka. Dari tangan Yateno, warga menyita uang tunai sekitar Rp 100 ribu, serta tas berisi alat-alat pencungkil seperti tang, obeng, dan perkakas lainnya.

Tak lama setelah kejadian, petugas dari Polsek Jombang datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai sebesar Rp 109 ribu dan tas berisi peralatan yang digunakan untuk mencongkel kotak amal. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Mulyani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network