MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Mojokerto terus menjadi sorotan publik. Setelah menyeret nama Yuki Firmanto sebagai tersangka, kini berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal yang melibatkan 27 Puskesmas di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia meminta Kejaksaan untuk serius menindaklanjuti kasus ini, mengingat dana BLUD diberikan pemerintah sebagai upaya menjamin hak kesehatan masyarakat.
"Proses hukum harus berjalan objektif. Jika ada penyalahgunaan, harus ditindak sesuai hukum, baik itu dilakukan oleh pejabat maupun masyarakat biasa," ujar Joko, Kamis (11/7/2025).
Politisi muda dari PDI Perjuangan itu menambahkan, dugaan korupsi dalam sektor kesehatan sangat memprihatinkan. Menurutnya, fasilitas kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara.
"Kami akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dalam waktu dekat untuk mendapatkan penjelasan dan data lengkap. Ini sebagai bentuk evaluasi agar kejadian serupa tak terulang di masa depan," jelasnya.
Suara serupa datang dari kalangan aktivis antikorupsi. Supriyo, aktivis senior di Mojokerto, mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan pelaku.
"Jangan berhenti pada Yuki. Ada kemungkinan oknum pejabat daerah ikut terlibat. Harus diungkap siapa aktor intelektualnya," tegasnya.
Sementara itu, pengamat publik Moedjito menilai pola dugaan korupsi ini bukanlah tindakan individu semata. Ia mencurigai adanya sistem yang memungkinkan praktik lancung ini terjadi.
"Skema korupsi yang melibatkan layanan publik seperti ini biasanya bersifat sistemik. Harus ditelusuri apakah ada inisiator utama yang berperan dalam mengatur semuanya," jelasnya.
Tak ketinggalan, tokoh muda Mojokerto, Mochtar Efendi, juga mendukung pengembangan kasus hingga ke akar-akarnya.
"Kejaksaan bisa dianggap berhasil jika mampu membongkar keseluruhan jaringan serta mengembalikan kerugian negara," ucap Mochtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah resmi menahan Yuki Firmanto (40) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penetapan tersangka terhadap Yuki telah dilakukan sejak 31 Januari 2025, namun ia baru hadir pada panggilan ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Endang Tirtana, mengonfirmasi bahwa Yuki langsung ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jatim untuk tahap II.
"Penahanan dilakukan untuk memaksimalkan proses penyidikan serta memudahkan pembuktian saat persidangan," jelas Endang pada Rabu (9/7/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus dugaan korupsi dana BLUD Mojokerto menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD. Transparansi dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor layanan publik menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis. Publik kini menunggu, apakah pengusutan ini akan benar-benar menyasar hingga ke aktor utama di balik layar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
