SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini bukan hal baru, melainkan telah menjadi agenda tahunan yang kini memasuki tahun keenam pelaksanaannya.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban rakyat serta memperbarui data kepemilikan kendaraan yang selama ini belum valid karena belum dibalik nama,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan sanksi administrasi, penghapusan denda, dan keringanan pokok pajak yang tertunda. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah tahun 2025.
Jenis Pembebasan Pajak yang Diberikan :
1. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Penghapusan PKB progresif
3. Bebas pokok tunggakan dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk:
- Pemilik motor roda dua dari keluarga kurang mampu
- Pengendara ojek online
- Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha kecil
- Wajib pajak yang terdaftar dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Program ini diproyeksikan menyasar 878.392 kendaraan, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar. Meski memberikan keringanan, Pemprov Jatim tetap menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp231,03 miliar dari kepatuhan wajib pajak yang ikut serta dalam program ini.
Berikut rincian pemanfaatan pemutihan:
- Kategori Jumlah Objek Nilai Pembebasan Potensi Penerimaan
- Pembebasan sanksi PKB & BBNKB 691.913 - Rp194,67 M
- PKB Progresif 1.619 Rp1,19 M Rp2,88 M
- Tunggakan PKB (P3KE) 152.523 Rp8,91 M Rp29,53 M
- Tunggakan PKB (Ojek Online) 16.334 Rp2,21 M Rp3,29 M
- Tunggakan PKB (Roda 3) 16.004 Rp1,36 M Rp655 Juta.
Selain pemutihan hingga 31 Agustus, Pemprov Jatim juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 yang berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa:
- PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan tarif
- Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan juga mendapat perlakuan tarif yang sama
“Kebijakan ini akan sangat membantu sopir angkutan umum dan pelaku usaha mikro. Kami harap masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” jelas Khofifah.
Pembayaran Semakin Mudah Lewat Banyak Platform
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan di berbagai gerai pelayanan Samsat dan platform digital, seperti aplikasi e-Samsat, marketplace, dan bank yang bekerja sama.
“Kami ingin masyarakat bisa membayar tanpa hambatan, baik dari sisi waktu maupun jarak,” tutur Khofifah.
Bagi warga Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tanpa beban tambahan. Selain membantu pemulihan ekonomi, kepatuhan pajak juga memperkuat pembangunan daerah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
