SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sejumlah aktifitas selama bulan suci Ramadan. Diantaranya Rumah Hiburan Umum (RHU) wajid tutup. Pemkot Surabaya juga melarang warga bagi-bagi takjil hingga Sahur On The Road Saat Ramadan.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, pengelola atau penanggung jawab tempat usaha harus mentaati perda tersebut.
“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.
Adapun peraturan penting itu adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait