SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lokasi usaha hanya akan dipasang di pintu masuk dan area parkir, bukan di dalam ruangan restoran maupun kafe. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pengunjung, kenyamanan pengusaha, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak parkir.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan kebijakan tersebut sudah disosialisasikan dalam pertemuan bersama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8/2025).
“CCTV yang akan dipasang hanya di halaman atau pintu masuk tempat usaha. Bukan di dalam restoran,” tegas Fikser, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Fikser, pemasangan CCTV bertujuan mendukung keamanan kota sekaligus memudahkan proses penghitungan pajak parkir. Dari hasil retribusi parkir, Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen, sementara 90 persen tetap menjadi hak pengelola usaha.
“Misalnya tarif parkir Rp2.000, maka Rp200 masuk ke pemkot, sisanya tetap untuk pengusaha. Dana yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Ia memastikan pemasangan CCTV tidak akan mengganggu privasi usaha karena kamera tidak diarahkan ke area dalam restoran atau kasir. Selain itu, biaya instalasi dan operasional sepenuhnya ditanggung Pemkot Surabaya.
Ketua APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah Pemkot Surabaya sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“APKRINDO mendukung penuh pemasangan CCTV di area parkir. Kami melihat ini sebagai bagian dari kerja sama untuk pembangunan kota,” kata Ferry.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Parkir, dan Hiburan Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma. Ia menegaskan CCTV hanya dipasang di lokasi usaha yang menjadi objek pajak daerah, terutama area parkir, bukan rumah pribadi warga.
“Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung sekaligus meningkatkan akuntabilitas sistem pemungutan pajak daerah,” ujarnya.
Pemasangan CCTV ini memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Perwali Nomor 33 Tahun 2024.
Dengan adanya kepastian ini, Pemkot Surabaya berharap para pelaku usaha tidak lagi merasa khawatir. Program pemasangan CCTV hanya difokuskan pada area parkir sebagai bentuk perlindungan keamanan dan transparansi pajak, sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
