SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria Surabaya yang berada di Jalan Ketintang Permai Blok BB Nomor 20, Surabaya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
PT Widya Satria Surabaya merupakan kontraktor rekanan pelaksana mega proyek Monumen Reog dan Museum Ponorogo (MRMP). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.
Penggeledahan ini merupakan pendalaman KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Saat penggeledahan, kantor PT WS dijaga ketat sejumlah personel polisi berompi antipeluru dan bersenjata laras panjang.
"Benar, (penggeledahan) terkait perkara Ponorogo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Sementara itu, Komisaris PT Widya Satria Surabaya, Erlangga Satriagung menanggapi penggeledahan ini dengan santai. Dia menyampaikan informasi dengan sangat terbuka di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai pemegang saham mayoritas, sementara seluruh teknis pengerjaan telah ditangani direksi perusahaan.
Menurut informasi yang ia ketahui, PT WSS hanya mengerjakan satu bagian proyek Monumen Reog dengan nilai sekitar Rp 50–60 miliar, dan tidak terlibat pada pembangunan hotel maupun museum. Meski demikian, ia siap jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik KPK untuk pemeriksaan. “Kita ini warga negara yang taat hukum,”ujar Erlangga.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lain. Ketiganya adalah Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
