SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Keluhan warga Surabaya soal juru parkir (jukir) tidak resmi kembali mencuat. Banyak pengendara merasa dirugikan akibat tarif parkir yang dipatok terlalu tinggi dan tidak sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Merespons keresahan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan penertiban di sejumlah titik rawan.
Aksi penindakan terbaru dilakukan di dua lokasi pusat kota, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang. Kedua kawasan tersebut selama ini kerap masuk laporan masyarakat karena adanya jukir liar maupun jukir resmi yang melanggar aturan wilayah kerja.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa operasi kali ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial. Penindakan dilakukan bersama jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.
“Ada laporan bahwa seorang jukir resmi Dishub menarik parkir di luar batas wilayah kerjanya. Kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan,” jelas Trio.
Dalam laporan yang masuk, seorang jukir resmi yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) diketahui menarik tarif parkir di kawasan yang bukan tanggung jawabnya, tepatnya di area pertokoan Jalan Basuki Rahmat.
Trio menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.
“Kami sudah beri teguran keras. Jika kembali melanggar, KTA akan dicabut dan yang bersangkutan tidak dapat lagi bertugas sebagai petugas parkir,” tegasnya.
Selain menertibkan jukir, Dishub juga memberi pembinaan kepada petugas parkir di Jalan Embong Malang. Di kawasan tersebut, sejumlah pemilik usaha mengeluhkan keberadaan kendaraan milik warga yang diparkir menginap di tepi jalan hingga menghambat pelanggan.
Dishub meminta jukir di lokasi untuk bekerja sesuai aturan, sekaligus mengimbau warga agar tidak menjadikan tepi jalan umum sebagai garasi pribadi.
“Jika itu kendaraan warga, kami akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan agar pemiliknya menyediakan garasi sendiri. Jalan umum bukan tempat parkir inap,” kata Trio.
Sebagai solusi, warga yang membutuhkan parkir menginap dipersilakan menggunakan fasilitas Gedung Siola, yang memiliki area khusus untuk parkir jangka panjang.
Trio menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir tepi jalan umum (TJU), baik di Embong Malang maupun di titik lain di Surabaya.
“Kalau masih bandel, kami derek. Ini peringatan terakhir, dan kami minta masyarakat mematuhinya," ujarnya.
Dishub memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Masyarakat juga diajak terus memberikan laporan melalui kanal media sosial resmi Pemkot Surabaya agar penertiban bisa dilakukan tepat sasaran.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
