Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa karena Hilang Uang, KPAI: Pelanggaran Serius UU Perlindungan Anak

Vitrianda Hilba Siregar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Dunia pendidikan kembali diguncang aksi memprihatinkan. Seorang guru wali kelas V di SDN Jelbuk 02 Jember, Jawa Timur, nekat menelanjangi puluhan siswa dan siswinya hanya demi mencari uangnya yang hilang.

Tindakan telanjangi siswa dan siswi ini memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran martabat manusia.

Kronologi Kejadian: Uang Rp75 Ribu Berujung Trauma

Insiden bermula saat oknum guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75.000, setelah sebelumnya juga mengaku kehilangan Rp200.000. Karena curiga, ia menggeledah tas milik 22 siswanya. Namun, setelah penggeledahan tas tidak membuahkan hasil, sang guru melangkah terlalu jauh dengan memerintahkan seluruh siswa membuka baju.

Untuk para siswa laki-laki dipaksa menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana di depan teman-temannya. Sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian hingga hanya menyisakan pakaian dalam (singlet dan celana dalam).

Wali murid yang curiga karena anak-anak mereka tak kunjung pulang hingga siang hari akhirnya mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas yang terkunci rapat.

KPAI: Berpotensi Pidana Berlapis

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tidak ada alasan disiplin apa pun yang bisa membenarkan tindakan merendahkan martabat tersebut.

KPAI menyoroti empat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru tersebut yakni UU Perlindungan Anak (Pasal 76C & 80): Kekerasan psikis dan perlakuan salah yang merendahkan martabat anak.

Lalu dugaan pencabulan (Pasal 76E UU PA): Menyerang kehormatan seksual anak melalui paksaan membuka pakaian, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.

Kemudian pelanggaran kode etik sehingga mndesak Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi pemecatan atau sanksi berat lainnya sesuai aturan kepegawaian.

Kondisi Siswa: Trauma Berat dan Ketakutan

Dampak dari aksi  ini sangat fatal bagi psikis anak-anak. Dilaporkan bahwa dari 22 siswa, hanya enam anak yang berani kembali ke sekolah karena dipanggil guru, sementara sisanya mengalami trauma hebat dan enggan bertemu orang lain.

"Memaksa anak membuka pakaian di hadapan teman-temannya adalah tindakan yang menghancurkan integritas tubuh mereka," ujar Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).

KPAI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi nasional agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, pendampingan psikologis (trauma healing) bagi seluruh siswa kelas V SDN Jelbuk 02 menjadi prioritas utama yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network