LUMAJANG, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang diduga selama ini meresahkan warga. Ketiganya berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. "Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," ujar Ari, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berperan membantu aksi pencurian yang telah direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK. Hingga kini, BK masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ari menjelaskan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup dengan bambu. Setelah berhasil masuk, mereka melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, kemudian menggiring hewan tersebut keluar kandang.
"Sapi dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan polisi.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian," katanya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah BK, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, BK berhasil melarikan diri sebelum sempat ditangkap.
"Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Ari.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Randuagung.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih terus memburu BK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
