Dua Kurir Sabu Modus Sistem Ranjau Dibekuk Polres Gresik

Lukman Hakim
Polres Gresik membongkar jaringan narkoba modus ranjau. (Foto : istimewa).

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) serta menyita sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026). “Dari lokasi itu, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan sesuai pesanan,” katanya, Jumat (24/7/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. "Nilai ekonomis sabu yang kami sita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau. Yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai petunjuk. Kemudian pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan penjual.

"Kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan wilayah peredaran meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi," jelas Ramadhan.

Dalam sepekan, keduanya diketahui mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil dipasang. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok utamanya. Identitasnya sudah ada,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network