SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Tawaran pekerjaan sebagai admin perdagangan aset kripto ternyata menjadi pintu masuk sindikat penipuan daring atau scamming di Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar jaringan tersebut dan menangkap empat orang tersangka.
Tiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial LG, MF, dan YC. Sementara satu tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial SA.
Keempatnya diamankan polisi dari sebuah kompleks perumahan elit di Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofiq mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika polisi mencurigai aktivitas sejumlah orang di kawasan tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan para tersangka. Jaringan tersebut diduga sudah menjalankan aksinya sejak 2025.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Para tersangka menawarkan pekerjaan kepada warga lokal dengan posisi sebagai admin Binance atau admin perdagangan aset kripto.
Warga yang tertarik kemudian diminta membuat sejumlah rekening bank dan akun pada platform Binance menggunakan identitas pribadi mereka.
Namun, rekening dan akun tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Setelah dibuat, aksesnya justru diserahkan kepada para tersangka.
Polisi menduga rekening serta akun yang telah dikuasai tersebut kemudian digunakan untuk menampung transaksi yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan.
“Adapun modus operandi, para tersangka melakukan kegiatan tidak sesuai izin. Mereka merekrut warga lokal dengan iming-iming posisi admin Binance, kemudian meminta korban membuka sejumlah rekening bank dan akun platform Binance yang dilarang oleh OJK,” ujar AKBP Zainur Rofiq saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Menurut polisi, keberadaan para WNA tersebut juga menjadi perhatian karena aktivitas yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat scamming.
Barang bukti yang diamankan antara lain 20 unit telepon seluler, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, serta 10 buku catatan transaksi.
Polisi juga mengamankan tiga dokumen paspor dan izin tinggal terbatas milik WNA China yang menjadi tersangka.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik belum berhenti pada empat orang yang telah diamankan. Polisi masih menelusuri pola operasi jaringan tersebut, termasuk aliran transaksi yang masuk melalui rekening dan akun kripto yang dibuat menggunakan data pribadi warga.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap seberapa luas jaringan scamming ini beroperasi dan siapa saja yang berada di balik penggunaan rekening maupun akun kripto milik warga.
Editor : Arif Ardliyanto
