BBPOM Surabaya Temukan 159 Iklan Obat dan Suplemen Bermasalah

Lukman Hakim
BBPOM Surabaya menemukan 159 iklan bermasalah hingga Agustus 2026, mayoritas di kanal digital. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menemukan 159 iklan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Temuan tersebut mencakup berbagai media, mulai dari media cetak, luar ruang, televisi, radio hingga platform digital. Kanal online seperti media sosial, website, dan e-commerce menjadi media dengan temuan ketidaksesuaian paling banyak.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan materi iklan yang menampilkan klaim manfaat secara berlebihan sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurut Yudi, pengawasan dilakukan melalui penindakan dan pembinaan. Tujuannya agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam mempromosikan produk kesehatan.

“Informasi yang benar menjadi salah satu kunci bagi masyarakat dalam memilih produk kesehatan. Upaya ini diharapkan menghasilkan informasi produk yang lebih benar, jelas, jujur, objektif, dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi dalam memilih dan menggunakan produk kesehatan,” ujar Yudi, Kamis (24/9/2026).

BBPOM di Surabaya, kata dia, telah memberikan pembinaan dan pendampingan kepada 30 pelaku usaha di Jawa Timur. Pendampingan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, memperbaiki materi iklan dan penandaan produk, serta menyusun target penyelesaian atas temuan secara langsung dengan arahan petugas.

BBPOM di Surabaya juga telah menindaklanjuti hasil pengawasan dengan memberikan rekomendasi takedown iklan kepada instansi terkait.

Selain itu, surat peringatan diberikan kepada pelaku usaha agar menghentikan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk materi promosi dalam bentuk media cetak seperti leaflet dan poster, pelaku usaha diminta melakukan penarikan.

“Kami berharap penguatan pengawasan dan pendampingan tersebut dapat menekan jumlah iklan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network