JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik hingga menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan secara serentak di enam wilayah. Keenam provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra, Senin (5/10/2026).
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Kegiatan tersebut meliputi latihan fisik, latihan menembak, serta aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan militansi terorisme.
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. “Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan para tersangka sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP),” kata Mayndra.
Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 11 tersangka masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk dugaan keterkaitan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Polisi belum menyampaikan secara rinci bentuk kegiatan pelatihan, lokasi pelaksanaan, maupun barang bukti yang ditemukan. Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta jaringan yang diduga terkait.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
