Polres Bondowoso Amankan Pria 30 Tahun Terkait Video Dugaan Penistaan Agama

Lukman Hakim
Polisi menangani video dugaan penistaan agama, MUI Bondowoso mengajak warga menahan diri. (Foto : istimewa).

BONDOWOSO, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. 

Ia diduga membuat video bermuatan asusila yang memuat tindakan pelecehan terhadap Al-Qur'an dan berkaitan dengan dugaan penyebarluasan konten penistaan agama melalui media sosial.

Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.

Menurut polisi, AS merekam sendiri video berdurasi sekitar satu menit menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut diduga memuat tindakan asusila sekaligus pelecehan terhadap kitab suci Al-Qur'an.

“Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya. Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit telepon genggam berwarna biru, satu berkas video berdurasi sekitar satu menit, satu kitab suci Al-Qur'an, satu celana dalam perempuan, serta satu sprei berwarna biru putih dan sarung guling bermotif bunga.

Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, KH. Junaidi Mu'thi, mengecam dugaan tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan yang merendahkan kitab suci dapat melukai perasaan umat beragama dan mengganggu keharmonisan masyarakat.

“Al-Qur'an adalah firman Allah yang sangat suci dan harus dijaga kehormatannya oleh setiap insan. Tindakan yang merendahkan kitab suci ini jelas merupakan bentuk penistaan yang sangat melukai hati umat Muslim,” katanya.

Meski mengecam keras dugaan perbuatan tersebut, Junaidi meminta masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan Islam dan kalangan pemuda, tetap tenang serta menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi memicu konflik sosial. “Kita kawal bersama proses ini agar pelaku mendapatkan sanksi yang adil,” ujarnya.

Dalam perkara ini, AS disebut dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network