Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Pungli Rp687,5 Juta ke Mantan Kepala Dinas ESDM

Lukman Hakim
Kejati Jatim saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pungli di lingkungan ESDM Jatim. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan aliran uang pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

“Pendalaman dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, Rabu (21/10/2026).

Menurut Adnan, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), dugaan aliran dana itu terdiri atas Rp552,5 juta yang disebut diserahkan oleh almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta yang disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Tata Lingkungan (GAT).

Adnan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik masih menguji fakta-fakta persidangan dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan. “Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Hingga kini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa,” katanya.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network