SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang mahasiswa berinisial AH, 22, asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyusupan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. AH diduga membawa brass knuckle atau alat pemukul yang disita polisi saat pengamanan aksi pada Kamis (22/10/2026).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AH dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, menurut polisi, memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Cukup bukti, diduga melakukan pelanggaran Pasal 307 KUHP. Barang bukti yang ditemukan berupa alat pemukul, knuckle,” kata Roy di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).
Roy menjelaskan, kepemilikan atau penguasaan benda tersebut dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus menunggu benda itu digunakan. Karena itu, penyidik masih mendalami temuan barang bukti untuk memperkuat penanganan perkara.
AH merupakan satu dari 11 orang yang diamankan polisi di sejumlah titik sekitar lokasi demonstrasi pada Kamis (22/10/2026). Dari jumlah tersebut, empat orang diketahui berstatus mahasiswa, sedangkan tujuh lainnya bukan mahasiswa.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, tiga mahasiswa dipulangkan karena penyidik belum menemukan unsur pidana. Sementara itu, tujuh orang yang bukan mahasiswa masih menjalani pendalaman, tetapi dikenai kewajiban lapor karena keterbatasan waktu pemeriksaan.
Roy mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang diamankan. Polisi juga belum mengungkap dugaan motif maupun afiliasi kelompok dari orang-orang yang diamankan karena keduanya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Terkait dengan afiliasi dan motif, kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Roy menambahkan, tujuh orang yang bukan mahasiswa tersebut diduga mendompleng aksi mahasiswa yang berlangsung damai. Namun, dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
