MAGETAN, iNews.id - Sarangan menjadi kenangan yang buruk bagi E (13), pelajar SMP asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Keinginannya menambah teman melalui media sosial (Medsos) berbuntut panjang, ia menjadi korban kejahatan seksual.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban tidak mendapati anaknya saat tengah malam di rumah. Melihat anaknya menghilang, ibu korban pun lantas melaporkan ke suaminya yang tengah bekerja di Lumajang. Sang ayah pun lantas pulang ke Ngawi, dan mendapati sang anak telah pulang ke rumah. Ia pun akhirnya menanyai sang anak E perihal kepergianya pada, Senin (23/05/2022) malam kemarin.
Siswi SMP itu pun mengaku diajak kenalannya di Medsos yang diketahui berinisial DMY (24) warga Kabupaten Ngawi, untuk menginap di hotel yang berada di Telaga Sarangan Kabupaten Magetan. Tak terima anaknya dibawa lari dan diduga telah digagahi, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membenarkan hal itu, berangkat dari laporan kedua orang tua korban, pelaku DMY pun ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan visum terhadap areal sensitif korban, petugas mendapatkan kerusakan pada bagian selaput dara milik korban, yang diduga akibat benda tumpul.
"Iya benar kami telah amankan pelaku dugaan cabul bawah umur tersebut malam tadi. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Hasil visum didapati kerusakan pada selaput dara korban," ujarnya, Rabu (25/05/2022).
Budi mengungkapkan, dari pemeriksaan petugas, pelaku dan korban berkenalan lewat medsos pada 18 Mei 2022 lalu, dan berlanjut secara intens lewat Whatsapp. Usai berhasil merayu korban, keduanya janjian untuk bertemu pada, Senin (23/05/2022) sekitar pukul 21.00 malam. Dengan berboncengan sepeda motor keduanya pergi ke Telaga Sarangan Magetan, dan menyewa kamar di sebuah penginapan. Didalam kamar itu lah pelaku menggahi korban berkali-kali.
"Dijemput pelaku di pinggir jalan, kemudian berboncengan sepeda motor menuju ke Sarangan. Sesampainya di lokasi pelaku ini menyewa kamar pada salah satu penginapan. Disitulah pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Magetan. Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait