Adik Kandung Bendum PBNU Dicekal ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. KPK memutuskan untuk mencekal Rois Sunandar Maming, adik kandung Bendum PBNU untuk bepergian ke luar negeri.
Surat pencegahan Rois Sunandar maupun Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi telah menerima surat tersebut. Adik-kakak tersebut telah dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 16 Juni 2022.
"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh kepada Okezone, Senin (20/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK. Kedua orang itu yakni, Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri dikonfirmasi terpisah, Senin (20/6/2022).
Editor : Arif Ardliyanto