BANYUWANGI, iNews.id - Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan serta perampasan barang sebanyak tujuh orang pada (27/6/22) lalu. Ketujuh pelaku itu, empat diantaranya masih bawah umur, Senin (11/7/22).
Ketiga pelaku yang berinisial GM (19) asal Kecamatan Muncar, MA (19) Srono dan AOH (19) orang Muncar terlibat diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga anak yakni PA (19),VD (18) dan MS (16) ketiganya itu warga Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo.
Sedangkan salah satu korban pengroyokan itu mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis. Aksi pengroyokan itu ketiga korban terkena pukul besi yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian pengroyokan ini, terjadi pada hari senen (17/6/22) yang lalu, sehingga unit Resmob Polresta Banyuwangi turun tangan dan berhasil menangkap ketuhuh pelaku pengroyokan tersebut.
Keberhasilan ini, dibeberkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa di halaman Polresta, senen (11/7/22) dihadapan para awak media, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan kronologis kejadian ketujuh pelaku itu. Ketujuh pelaku yang diduga melakukan aksi pengroyokan serta perampasan di wilayah Kecamatan Cluring. "Enam pelaku melakukan aksinya mengendarai sepeda motor," ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi, sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu ketiga korban berjalan-jalan menggunakan kendaraan sepeda motor bertujuan ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Kemudian ketiga korban itu keluar dari RTH dan mengendarai sepeda motor, ketiganya tidak sadar kalau korban itu dibuntuti lima unit sepeda motor atau gerombolan geng motor.
"Selanjutnya korban dihentikan tanpa basa-basi para pelaku tersebut mengroyok ketiga korban dan memukuli dengan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki," katanya.
Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan serta perampasan barang sebanyak tujuh orang pada (27/6/22) lalu.
Kapolresta menambahkan, para pelaku itu tidak hanya melakukan pemukulan terhadap korban, melainkan barang bawaan milik korban diembat atau dirampas pelaku. "Barang milik korban dirampas, kemudian dengan enaknya para pelaku yang tergolong masih muda itu dengan santai meninggalkan para korbannya. Dengan dasar tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP," tandas Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Editor : Arif Ardliyanto