get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Jawara New Comer Senator Perempuan Nasional, Cantiknya Ning Lia Bikin Baper

Punya Izin Edar, Ketua DPD Minta BPOM Beri Penjelasan Soal Obat Sirop yang Ditarik 

Selasa, 08 November 2022 | 15:40 WIB
header img
Kinerja BPOM dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal pada anak mendapat sorotan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

SURABAYA, iNews.id - Kinerja BPOM dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal pada anak mendapat sorotan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
 
Menurut LaNyalla yang sedang kunjungan dapil di Jawa Timur, langkah menarik obat sirop dari pasaran mengundang pertanyaan.
 
"Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG)," ujar LaNyalla, Selasa (8/11/2022).
 
Dengan keluarnya izin edar, LaNyalla menilai BPOM seharusnya telah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar.
 
"Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ujarnya.
 
LaNyalla pun meminta BPOM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis Vaksin Imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak. 

“Karena ada testimoni orang tua korban, anaknya tidak pernah minum obat sirop, tetapi terpapar gagal ginjal akut dan meninggal,” tandasnya.   
 
Senator asal Jawa Timur itu berharap BPOM memberikan keterangan kepada publik mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
 
Ditambahkan LaNyalla, BPOM juga jangan saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat. 
 
“Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas, red),” urai Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu. 
 
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut