get app
inews
Aa Text
Read Next : Ban Bocor dan Kehabisan Bensin? Ini Layanan Gratis Polresta Banyuwangi untuk Pemudik Nataru

3 Aspek Penting yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan KPR

Selasa, 15 November 2022 | 11:17 WIB
header img
Bung Raffi Property mengatakan, terdapat 3 aspek yang harus dipahami sebelum mengajukan KPR. Baik KPR rumah primary maupun rumah secondary. Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA, iNews.id - Punya rumah merupakan idaman setiap orang. Bagi yang tidak mampu membeli secara tunai, maka solusinya adalah mengangsur dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan atau yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Namun sebelum membeli KPR, ada beberapa aspek penting yang harus diketahui. Lewat Di channel Ngomong Property, Bung Raffi Property menurutkan, terdapat 2 aspek yang harus dipahami sebelum mengajukan KPR. Baik KPR rumah primary maupun rumah secondary.

1. Aspek Dont Payment (DP)

Bung Raffi mengatakan, DP untuk rumah baru adalah 10 persen dari harga rumah. Jika harga rumah Rp500 juta maka harus menyiapkan sekitar Rp50 juta. Sedangkan untuk rumah secondary umumnya 15-20 persen dari harga rumah.

"Aturan ini merupakan ketentuan baku yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Jadi ini sudah ada dasarnya," katanya.

2. Aspek Fisik Rumah

Selain DP, kondisi fisik rumah juga harus diperhatikan. Jika bagunan rumah sudah selesai, maka proses KPR dipastikan lancar. Kecuali rumah sudah jadi, tapi legalitas belum jelas maka tidak akan bisa di proses KPR.

"Jadi harus rumahnya jadi, siap huni dan legalitas juga sudah siap baru bisa diproses untuk KPR. Meski kondisi rumah baru tidak bisa menjamin rumah bisa KPR sebelum surat-suratnya selesai," tegas Bung Raffi.

2. Aspek Proses Perbankan

Baik rumah baru atau rumah bekas, yang harus diperhatiakan selanjutnya adalah aspek perbankan. Bung Raffi mengungkapkan, bahwa pengajuan KPR rumah primary tidak bisa diproses oleh semua bank. Karena syarat utama KPR adalah bank yang sudah menjadi rekanan developer.

Dalam proses pengajuan KPR, kata dia, ada beberapa proses yang tidak sama antara rumah primary dan secondary. Ia mengatakan, tidak semua bank mau memproses KPR rumah primary. Karena developer hanya menjaminkan satu surat untuk ratusan unit yang dibangun.

"Anda tidak serta merta bisa mengajukan KPR, karena itu masih dalam proses pemecahan surat atau dalam pengurusan IMB. Ini perlu anda tanyakan ke developernya, apakah surat masih SHM induk atau sudah di split berdasarkan unit kaplingnya. Tanya juga IMB, PBB dan lainnya juga perlu diperhatiakan," terangnya.

Beda halnya ketika membeli rumah second. Bung Raffi menuturkan, rumah second lebih mudah prosesnya jika dibandingkan rumah primary karena surat-suratnya sudah lengkap. KPR untuk rumah second bisa diajukan ke semua bank yang memiliki fasilitas KPR.

"Ini bisa diajukan ke semua bank yang menyediakan kredit pemilikan rumah, tujuannya untuk membandingkan bunga yang dibebankan oleh bank-bank tersebut. Jadi jangan ajukan satu bank saja, coba ajukan ke semua perbankan agar mengetahui besaran bunganya," tuturnya.
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut