get app
inews
Aa Read Next : Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Tak Berdaya Saat Ditangkap Polrestabes, Begini Kondisinya

Komplotan Maling Sepeda Angin Perum Elit Surabaya Diringkus Polisi

Senin, 19 Desember 2022 | 11:01 WIB
header img
Tak main-main, sepeda angin yang digasak oleh komplotan ini adalah sepeda angin merek Dahon 19 senilai 13 juta rupiah. Foto/Ilustrasi MPI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi pencurian sepeda angin yang menyasar perumahan elit di Surabaya dibongkar polisi. Tiga pelaku diringkus, terdiri dari dua maling dan satu orang penadah hasil curian.

Tak main-main, sepeda angin yang digasak oleh komplotan ini adalah sepeda angin merek Dahon 19 senilai 13 juta rupiah.

Dua eksekutor itu adalah FBS (22) warga Sukorejo Blitar dan rekannya SAM (19) warga Pakis Tirtosasi Surabaya.

Dalam aksinya mereka berbagi peran. Mulanya kedua pelaku itu memasuki area perumahan elit di Surabaya mengenakan sarana sepeda motor.

Hingga menemukan sasaran yang dirasa aman, satu pelaku turun untuk memanjat pagar rumah korban. Sedang satunya berjaga di depan sambil melihat situasi.

Motor yang digunakan keduanya, sengaja dibiarkan menyala agar sewaktu-waktu jika ketahun dapat langsung melarikan diri.

"Setelah berhasil mengambil sepeda angin, pelaku FBS langsung menyerahkan sepeda tersebut ke SAM di luar pagar. Setelah sepeda angin berada diluar, baru FBS kembali memanjat pagar untuk keluar rumah korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (19/12/2022).

Mirzal menyebut, aksi para pelaku ini dilakukan sebanyak tiga kali. Diantaranya menyasat perumahan Gayungan, perumahan Pondok Maritim Indah dan Kencanasari Timur Surabaya.

Setiap kali berhasil menggasak sepeda angin, para pelaku ini menjualnya kepada penadah berinisial MA (31) warga Asemrowo dengan harga relatif terjangkau.

"Jualnya antara 2 juta sampai 3 juta saja. Tergantung mereknya," imbuh Mirzal.

Bukan hanya itu, dua maling sepeda itu tidak hanya sekali ini berurusan dengan polisi.

Pasalnya, FBS dan SAM sudah pernah ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus serupa pada tahun 2021 lalu.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut