get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Tak Berizin, Ibiza Club Masih Berani Gelar Party, Petugas Bakal Tindak Tempat Hiburan Malam Ini

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:40 WIB
header img
Club Ibiza masih bebas melakukan aktivitas mekbtak memiliki izin operasional. Pemerintah akan menindak tempat hiburan malam ini. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bakal sepakat memberikan sanksi kepada Ibiza Club, yang berada di Jalan Simpang Dukuh 38-40, Genteng, Surabaya.

Penindakan tersebut dikonfirmasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. "Jumat (besok,red) kami akan melakukan penindakan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Hudiyono saat dikonfirmasi.

Hudiyono juga memastikan, jadwal tersebut telah disesuaikan dengan jadwal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jawa Timur.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPM-PTSP Jatim, juga sudah mintakan Bantuan Penertiban ke Satpol PP Provinsi dan Kota Surabaya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas DMP-PTSP Provinsi Jawa Timur, Dyah Ermawati menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan DPM-PTSP kota Surabaya, meski sempat melempar tanggung jawab pengawasan dan penindakan ke Pemerintah Kota Surabaya.

"Phak pemerintah Kota atau Kabupaten bagaimana?, Apa sudah tahu di wilayah kewenangannya ada hal seperti itu (dugaan peredaran narkoba di club malam dan tidak berizin,red) karena itu kewenangan di Pemkab atau Pemkot. Tetap akan kita cek dan koordinasi dengan DPM PTSP kota Surabaya," singkatnya.

Wiwik Widayati, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata akhirnya buka suara tentang isu tempat hiburan tak berizin di Surabaya. Apalagi, hal itu menyangkut dugaan adanya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi pemuda di kota Surabaya. 

Namun, Wiwik justru mengembalikan kewenangan penindakan itu kepada OPD di tingkat Pemerintah Daerah Jawa Timur sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2021 tentang tempat usaha berbasis resiko menengah tinggi.

"Meski berada di wilayah Surabaya. Kewenangan sesuai aturan dan undang-undang serta pengawasan ada di tingkat Provinsi," singkatnya.

Pantauan inews.id Surabaya, Ibiza Club masih beroperasi hingga Kamis (19/1/2023) dini hari. Aktifitas itu dapat dilihat dari postingan dan story akun instagram offica Ibiza Club di @ibiza.sby .

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut