get app
inews
Aa Text
Read Next : Alfamidi Pasuruan Ikut Tanggulangi Stunting di Sidoarjo, Berikan Paket Nutrisi untuk Anak-Anak

5 Jabatan Kepala Dinas Pemkab Pasuruan Masih Kosong, Ini Alasannya

Minggu, 09 April 2023 | 12:12 WIB
header img
Sebanyak lima jabatan Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab pasuruan masih belum diduduki orang alias kosong. Foto tangkap layar

PASURUAN, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terjadi kekosongan jabatan penting. Tercatat, ada lima jabatan Kepala Dinas (Kadis) yang belum diduduki orang alias kosong.

Lima jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)dan Asisten Administrasi Umum. Pejabat-pejabat ini masih belum bisa duduk manis dikursinya, karena Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf masih menunda pelantikan mereka.

Bupati berdalih, lima jabatan Eselon II pasca masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski lelang jabatan telah selesai dilakukan, dan lima orang tersebut telah terpilih.

“Berdasarkan rencana awal, pelantikan dilakukan pada 31 Maret lalu. Namun setelah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelantikan para pejabat tersebut dilakukan penundaan sambal menunggu hasil konsultasi ke Kemendagri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko (06/04/2023).

Dijelaskannya, Pemkab Pasuruan melalui website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan penundaan itu di tanggal 31 maret 2023. Mengenai kapan berakhirnya penundaan tersebut, Yudha belum mengetahuinya. Karena keputusan berada di pihak panitia pelaksana, sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut