SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan suap senilai Rp15,6 miliar yang melibatkan Bupati Bangkalan non aktif, Abdul Latief mulai menemui titik terang. Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Bupati Bangkalan non aktif, Abdul Latif Amin Imron yang dikenal juga sebagai Ra Latif selama 9 tahun penjara.
Putusan dibacakan malam hari, Selasa (22/8/2023). Dalam putusan tersebut, Ra Latif harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Darwanto, menyatakan, terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara. “Terdakwa dikenai hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Juga pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.” kata Hakim Darwanto saat membacakan putusan kasus ini, Selasa (22/8/2023).
Dalam pertimbangan putusan hakim Darwanto, diungkapkan bahwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp15,6 miliar selama periode lima tahun saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mulai dari tahun 2018 hingga 2023. Salah satu sumber suap yang ditemukan melibatkan sembilan kepala dinas dengan total sekitar Rp1 miliar terkait dengan praktik jual beli jabatan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap menerima suap terkait jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya,” dalam putusan tersebut.
Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dan alternatifnya adalah pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum putusan ini, kelima terdakwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menjalani proses persidangan.
Sementara untuk kelima terdakwa ini dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan.
Sementara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto, serta mantan Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim, dan mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, juga dijatuhi hukuman serupa.
Begitu pula dengan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy. Mereka dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan.
Editor : Arif Ardliyanto