get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendes PDTT Bakal Diperiksa usai Rumah Dinas Digeledah KPK

Dahlan Iskan Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Kamis, 14 September 2023 | 09:30 WIB
header img
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi LNG. Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi panggilan tersebut, "Ya, sesuai dengan panggilan yang telah disampaikan untuk hadir pada Kamis di Gedung KPK."

Pemanggilan Dahlan Iskan sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis, tanggal 7 September 2023, tetapi ia tidak dapat hadir, sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada hari ini.

Ali menjelaskan, "Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN dari tahun 2011 hingga 2014, tidak hadir dan kami mengkonfirmasi penjadwalan ulang."

Belum jelas apa yang ingin diketahui penyidik dari Dahlan Iskan. KPK diduga ingin mendalami proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara.

KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero dari tahun 2011 hingga 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan sejumlah tersangka, meskipun nama-nama tersangka masih dirahasiakan oleh KPK. Meskipun begitu, KPK memastikan bahwa mereka telah memiliki bukti awal yang cukup.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Pertamina dan kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dan dari penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut