SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polemik reposisi di DPRD Surabaya telah usai. DPRD Kota Surabaya memutuskan Arif Fathoni menjadi Ketua Komisi A menggantikan Pertiwi Ayu Khrisna yang di rotasi ke Komisi B (12/09) lalu.
Keputusan ini telah resmi diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Surabaya. Dengan begitu, polemik yang terjadi selesai, rotasi di tubuh komisi berjalan lancar.
"Tadi telah dilakukan rapat Badan Musyawarah dan memutuskan saudara Arif fathoni secara resmi menjabat ketua komisi A," kata Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya seusai memimpin rapat Bamus Senin (18/09/2023).
Adi Menambahkan bahwa, proses pengambilan keputusan dilakukan voting di komisi dan kemudian dibawah ke rapat Bamus.
"Tinggal menunggu rapat paripurna. Semua menyetujui ketua Komisi A adalah saudara Arif Fathony," tegas Adi.
Sementara itu, Arif Fathoni mengatakan bahwa sebanyak 12 anggota Komisi A sepakat menunjuk langsung dirinya dalam rapat internal yang dipimpin langsung ketua DPRD Surabaya.
"Jadi sesuai tata tertib DPRD ketua Komisi A itu kan dipilih oleh anggota. Rapat dipimpin ketua DPRD, Alhamdulillah 12 anggota Komisi A menyepakati saya sebagai nahkoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024," tambah Fathoni.
Fathoni menjelaskan, amanah baru ini harus diemban meskipun tidak mudah karena di sisa kepemimpinan periode kali ini, Komisi A harus benar-benar menjadi wadah bagi masyarakat Surabaya. Menyalurkan aspirasinya terkait bidang hukum dan pemerintahan.
"Tugas DPRD mengakselerasikan kehendak rakyat supaya ada solusinya. Saat ini proses nya sedang dilakukan ke Bamus, menjadwalkan Paripurna untuk mengubah keputusan DPRD sebelumnya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto