get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Ini Syarat Warga Pindahan Bisa Salurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024

Jum'at, 22 September 2023 | 09:39 WIB
header img
Ini Syarat Warga Pindahan Bisa Salurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. PPK Kecamatan Tambaksari menggelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambaksari M.Mundir mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan bagi warga pindahan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Tambaksari yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih agar memastikan identitasnya terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024," katanya.

"Warga pindahan juga harus berpartisipasi dan melapor kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) bisa mencatatnya," kata pria yang akrab disapa Gus Mundir,Kamis (21/9).

Kemudian warga pindahan, lanjut dia, bisa langsung melapor ke Sekretariat PPK Tambaksari atau Sekretariat PPS yang ada di wilayah Kecamatan Tambaksari agar dimasukkan dalam DPTb sehingga dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024.

Selain itu, katanya, warga yang hendak pindah memilih wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.

"Warga yang hendak pindah memilih harus datang sendiri melapor kepada PPS, PPK atau ke Kantor KPU Surabaya karena tidak boleh diwakilkan," ujarnya.

Adapun warga dari luar Provinsi Jawa Timur yang pindah memilih ke Kota Surabaya hanya dapat menyalurkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, papar dia.

Warga bersangkutan tidak dapat menyalurkan suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, kota, dan provinsi, serta DPD dan DPR RI karena daerah asal beda daerah pemilihan (dapil) dengan daerah tujuan.

Warga dari luar daerah yang pindah ke Kota Surabaya dengan alasan pekerjaan bisa mengajukan pindah memilih untuk dimasukkan dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 15 Januari 2023, katanya.

Warga yang pindah tempat memilih dengan alasan bencana, sakit, dan rehabilitasi, menurut dia, dimasukkan dalam DPTb paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Kemarin,kami juga melakukan koordinasi dengan pihak RS Husada Utama dan Polsek Tambaksari.Ucap Ketua M.Mundir.

"PPK Tambaksari dan PPS Se-Wilayah Tambaksari sudah melakukan sosialisasi terkait pindah memilih di beberapa kegiatan seperti diacara jalan sehat, imbauan ke masyarakat lewat pengajian,lalu di kegiatan arisan PKK,RW maupun RT". katanya. 

Untuk menarik perhatian masyarakat,PPK Tambaksari bekerjasama dengan kimia farma melakukan Sosialisasi Pemilu 2024 serta mengadakan Cek Kesehatan dengan metode QRMA atau Cek Fungsi Seluruh Organ Tubuh. Yang akan diadakan Jum'at 22 September 2023 di balai RT 05 RW 01 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari. 

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut