get app
inews
Aa Read Next : DJ Hunt 2024, Blondies Wujudkan Mimpi Perempuan Jadi DJ Profesional

Vape Dilarang WHO, Bagaimana Pendapat Pakar Kesehatan?

Kamis, 04 Januari 2024 | 14:28 WIB
header img
Pekerja menyelesaikan produksi Liquid Vape di Surabaya. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - World Health Organization (WHO) melarang penggunaan vape atau rokok perasa. Sontak pernyataan tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menurut WHO, rokok perasa atau vape menimbulkan dampak yang lebih parah pada kesehatan paru-paru daripada rokok konvensional. 

Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga, dr Arief Bakhtiar SpP(K) FAPSR turut buka suara. Ia menyetujui atas pernyataan WHO untuk melarang penggunaan rokok perasa atau vape.

Dokter Arief mengatakan, awal mula vape diciptakan memang sebagai pengganti rokok konvensional. Ia menambahkan, meski dianggap lebih aman daripada rokok konvensional, nyatanya sama sama menimbulkan dampak kerusakan dan peradangan pada paru-paru

“Meskipun bergantinya asap ke uap dinilai lebih aman, namun organ paru-paru tidak dapat toleransi akan hal tersebut. Lama kelamaan juga akan menimbulkan kerusakan bagi tubuh manusia,” ujarnya.

Alumnus FK UNAIR itu menyebut, belum adanya penelitian mendalam mengenai dampak vape. Namun, telah dilakukan penelitian dan riset kecil-kecilan di Indonesia terkait dampak vape bagi organ paru-paru. 

Penelitian tersebut menggunakan tikus sebagai media untuk membuktikan dampak asap rokok konvensional dan asap vape. Keduanya menunjukkan bahwa sama-sama menimbulkan kerusakan dan peradangan pada paru-paru tikus. 

“Meskipun belum ada penelitian yang mendalam, ada baiknya kita untuk mengurangi penggunaan rokok konvensional maupun vape. Karena lebih baik mencegah daripada mengobati,” imbaunya. 

Dr Arief menjelaskan, penggunaan vape menimbulkan kecanduan yang lebih tinggi daripada rokok konvensional. Pasalnya,vape menggunakan perasa yang menimbulkan rasa nikmat dan kecanduan bagi sang pengguna. 

Hal tersebut akan menimbulkan bahaya jika pengguna vape ketergantungan menggunakannya. Tentunya, hal ini berbanding terbalik dengan awal mula vape tersebut diciptakan. 

“Untuk dapat dikatakan orang tersebut kecanduan tidak ada kadar atau tingkatan tertentu. Jika sekali seseorang merasakan nikotin berapa persen pun akan memiliki kecenderungan kecanduan,” paparnya

Salah satu yang rentan mengalami risiko kecanduan vape merupakan kalangan anak muda. Umumnya, di usia muda mereka memiliki tingkat penasaran yang tinggi sehingga mulai berani untuk mencicipi rokok atau vape. Hal ini sangat disayangkan karena seharusnya anak muda melek akan kesehatan paru-paru. 

“Saya harap dengan pernyataan WHO ini menyadarkan para masyarakat dan anak muda untuk memperhatikan kesehatan paru-paru. Kuatkan tekad untuk menjadi pribadi yang melek kesehatan paru-paru,” tandasnya.

Diketahui, vape adalah istilah yang umumnya digunakan untuk menyebut perangkat elektronik yang memanaskan cairan (biasanya mengandung nikotin, tetapi tidak selalu) menjadi uap yang kemudian dihirup. Proses ini dikenal sebagai "vaping." Vape umumnya digunakan sebagai alternatif untuk merokok tembakau konvensional.

Vape terdiri dari beberapa komponen utama, termasuk baterai untuk memberikan daya, atomizer untuk memanaskan cairan, dan cartridge atau tank untuk menyimpan cairan vape. 

Cairan yang digunakan dalam vape disebut e-liquid atau vape juice. E-liquid dapat mengandung berbagai macam bahan, termasuk propilen glikol, gliserin, nikotin, dan berbagai jenis rasa.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan vape tetap kontroversial, dan dampak kesehatan jangka panjangnya masih dalam penelitian. 

Beberapa orang menggunakan vape sebagai alat bantuan untuk berhenti merokok tembakau, sementara yang lain mulai menggunakan vape tanpa sebelumnya merokok. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut