get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Mediator Pengajuan Kredit ke FIF Diganjar 1 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 00:02 WIB
header img
Mediator Pengajuan Kredit ke FIF Diganjar 1 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Samsul Bahri alias Samuel, mediator untuk Pengajuan Kredit (PK) sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan ke FIF.

Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk Sapriyadi, oknum internal FIF. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dalam vonis itu, Samsul Bahri terbukti telah melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dimana terdakwa pernah dihukum dengan perkara lainnya. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. "Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri divonis selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Hartyarso, Senin (5/2/2024).

Dari putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim tersebut. "Saya menerima yang mulia," ucap Samsul Bahri.

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP,  Satriyo Budi Utomo menyayangkan adanya oknum internal FIF yang terlibat. Dengan komitmen yang dilakukan FIFGROUP atas profesionalisme karyawan untuk mewujudkan sustainability di internal perusahaan. 

"Masyarakat harus lebih berhati-hati terkait pengajuan kredit yang tidak didasari atas adanya kebutuhan untuk pembelian motor, tetapi hanya tergiur sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk dipakai atas nama/pinjam nama oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," bebernya.


Diketahui, Samsul Bahri sebelumnya sudah dijatuhi vonis oleh hakim terkait mengalihkan barang jaminan fidusia dan dihukum 1 tahun 4 bulan. Sehingga total kurungan dengan putusan ini menjadi 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Sapriyadi (berkas terpisah, dan sudah dihukum 1 tahun penjara karena bekerjasama dengan terdakwa Samsul Bahru) yang merupakan oknum Verifier dari FIF.

Kasus ini dimana Samsul Bahri Al Samuel memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi (berkas terpisah) yang merupakan pegawai dari FIF melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 

Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut, kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri alias Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Setibanya terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri dan calon Debitur Faisal Ramadhan. 

Kemudian, Samsul Bahri mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah. Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut