SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka penjual Narkoba di Rumah Dusun Gempol, Kurung Menganti Gresik. Tersangka ditangkap dengan barang bukti berada ditangannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Dikatakan Daniel, saat dilakukan penggeledahan pada waktu itu ditemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam lemari baju dalam kamar rumahnya, selanjutnya pelaku tidak berkutik lalu dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Kemudian Polisi melakukan interogasi dari keterangan tersangka ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari S yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO), Tersangka ATL waktu itu membeli barang haram jenis sabu pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lontar kota Surabaya, dengan hrga per Gramnya Rp 1.200.000. “Saat penggerebekan anggota kami menemukan delapan poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” kata AKBP Daniel.
Selain membekuk tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yaitu, 8 pocket plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,80 gram serta bungkusnya, 1 Timbangan elektrik, 1 Bungkusan Rokok Sampoerna Mild mentol, 1buku tabungan BCA, dan 1 Handphone merk Oppo. “Pelaku akan kita jerat dengn Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.
Editor : Arif Ardliyanto