get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Peredaran Sabu 40 Gram Digagalkan, Polrestabes Surabaya Tangkap Jaringan Antar Pulau, Ini Modusnya

Selasa, 30 April 2024 | 08:23 WIB
header img
Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya patut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jawa-Sumatra. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kinerja Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya patut diacungi jempol. Mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jawa-Sumatra

Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang diamankan adalah 40 kilogram (kg) sabu dan 26.019 butir pil ekstasi. Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu dan jaringan ini saling berkaitan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di lobi salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan Sardiansyah, polisi mengamankan sabu seberat 23.929,42 gram yamg dikemas dalam tas jinjing. Polisi juga mengamankan 20.098 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel. 

Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel. "Kemudian petugas melakukan pengembangan ke daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jawa Timur," kata Pasma, Senin (29/4/2024).

Di sana petugas mengamankan seorang pengusaha properti bernama Yan Miller (48) asal Pekan Baru, Riau pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di daerah Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat. Petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi keesokan harinya. 

Hingga akhirnya polisi menemukan sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan lagi dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih. 

Secara total, dari tangan Yan Miller polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sardiansyah dan Yan Miller merupakan kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

"Kedua tersangka berpindah-pindah hotel ketika mengirim narkoba tersebut. Ini  dilakukan untuk mengelabuhi petugas," tandas Pasma. 


Satresnarkoba Polrestabes Surabaya patut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jawa-Sumatra. Foto iNewsSurabaya/lukman

Pihaknya masih memburu dua tersangka lain berinisial LL serta TR yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Pasma memastikan, pihaknya telah memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dari total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka, jika diuangkan mencapai Rp66 miliar," pungkas Pasma. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut