SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar pengiriman ilegal 293 kendaraan bermotor (ranmor) yang ditujukan ke Timor Leste. Kendaraan-kendaraan tersebut disimpan di dalam kontainer milik Meratus dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka asal Jawa Tengah, yaitu T, AM, dan GB. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial H (45), pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max yang digelapkan oleh tersangka GB. Pada 5 Juli 2024, dari aplikasi GPS, kendaraan tersebut terdeteksi berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kendaraan milik korban dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350, yang diekspor oleh PT RA,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jumat (19/7/2024).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa PT RA, yang dimiliki oleh tersangka T, mengirim dua kontainer berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua ke Timor Leste.
Berdasarkan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan jaminan fidusia atau leasing.
Seluruh kendaraan dikumpulkan di gudang milik tersangka T di Jawa Tengah. “T adalah penadah kendaraan yang diperoleh dari penggelapan dan jaminan fidusia,” terang Prasetyo.
Kendaraan tersebut dibeli dengan harga murah dan hanya dilengkapi dengan STNK. Setelah dikumpulkan, tersangka T memperbaiki kendaraan dan mengatur ulang speedometer menjadi 0 kilometer.
Kendaraan yang sudah dipoles seperti baru tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke Surabaya untuk diekspor ke Timor Leste. Namun, berkat koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman berhasil digagalkan.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Prasetyo.
Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, AM sebagai penadah dan penjual kendaraan hasil penggelapan, sementara T adalah penadah dan eksportir kendaraan penggelapan serta fidusia. Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah mengirimkan 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengawasi ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tegas Prasetyo.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar instansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak,” tutup Irwan.
Editor : Arif Ardliyanto