get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Digitalisasi Rumah Sakit, Bank Jatim Lakukan Sinergi dengan RSUD Dr Soetomo

PosIND Gandeng Kopnus Layani Pensiunan dengan Digitalisasi Pembayaran

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:46 WIB
header img
PT Pos Indonesia memantapkan kolaborasi dengan Koperasi Nusantara (KOPNUS) setelah meluncurkan program "Lindungi Pensiunan dengan Digitalisasi Pembayaran Pensiun.Foto: Ist

SURABAYA. iNewsSurabaya.id -PT Pos Indonesia (PosIND) memantapkan kolaborasi dengan Koperasi Nusantara (KOPNUS) setelah meluncurkan program "Lindungi Pensiunan dengan Digitalisasi Pembayaran Pensiun”. Program ini memberikan kesempatan bagi pensiunan untuk mendaftarkan diri dalam Digitalisasi Pembayaran Pensiun. 

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, mengatakan  bahwasannya program ini bertujuan untuk membantu para pensiunan peserta PT Taspen dan PT ASABRI. Saat ini, PT Pos Indonesia (Persero) telah melayani 341 ribu pensiunan Taspen, dan 134 ribu pensiunan ASABRI.

“Program  peduli lindungi pensiun ini kita luncurkan dalam rangka membantu orang tua kita yang telah berjasa kepada bangsa dan negara yang terjerat meminjam kredit kepada pihak pihak yang tidak resmi. Program ini diluncurkan kepada para pensiun untuk kebutuhan (hidup) para pensiun,” tutur Haris, saat peluncuran program ini, Jum'at (9/8/2024) di Kantorpos Besar Kebunrojo, Surabaya.

Haris mengatakan Kota Surabaya menjadi kota ke-5 dilaksanakannya launching Program Peduli Lindungi Pensiun ini.

“Jadi program ini kita berikan untuk para pensiunan belum terdaftar dalam Digitalisasi Pembayaran Pensiun, dan pensiunan yang belum memiliki pinjaman. Dan juga para pensiunan yang memiliki kredit tidak resmi. Sehingga tujuan kita sebenarnya ingin membantu mereka," kata Haris.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut