get app
inews
Aa Read Next : Sambut Hari Pengayoman ke-79, BHP Surabaya Gelar Bakti Sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi

BHP Surabaya Berikan Peringatan Pengosongan Obyek Kepailitan di Sumbawa Barat

Jum'at, 06 September 2024 | 10:51 WIB
header img
BHP Surabaya Berikan Peringatan Pengosongan Obyek Kepailitan di Sumbawa Barat. Foto iNewsSurabaya/ist

SUMBAWA BARAT, iNewsSurabaya.id - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih menguasai lahan obyek kepailitan di Sumbawa Barat. Pada Jumat (6/9), para kurator negara mengingatkan mereka yang masih menempati lahan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020, untuk segera mengosongkan area tersebut.

“Sebidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Stefanus Sugiharto, yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan juga gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan tonase, saat ini masih dikuasai pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda di BHP Surabaya

Pernyataan ini disampaikan usai peninjauan langsung ke lokasi di Sumbawa Barat. Sementara Pendekatan humanis telah dilakukan oleh Tim BHP Surabaya selama hampir empat tahun sejak Stefanus Sugiharto dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. 

Langkah-langkah seperti musyawarah dan negosiasi telah ditempuh, namun pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut tetap tidak merespon positif.

"Kami bahkan menawarkan opsi sewa-menyewa lahan tersebut sebelum dilakukan pelelangan oleh kurator," tambah Dulyono, Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim. 

Namun, upaya ini tidak diindahkan, bahkan lahan tersebut disewakan kepada pihak lain oleh mereka yang menguasainya.

Atas kondisi ini, Tim BHP Surabaya, yang didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, secara resmi memberikan peringatan lisan kepada pihak yang bersangkutan. Tak hanya itu, mereka juga berencana mengirimkan surat peringatan tertulis dalam waktu dekat.

Peringatan tersebut meminta agar lahan segera dikosongkan dalam waktu 14 hari sejak pertemuan. Jika peringatan ini diabaikan, BHP Surabaya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.

Selain melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Tim Kurator juga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek, dan Polres Sumbawa Barat guna menindaklanjuti penguasaan ilegal lahan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut