get app
inews
Aa Text
Read Next : PGN Pasuruan Gelar Sosialisasi Kesiapan Bencana, Antisipasi Situasi Darurat

Aneh! Dana Kampanye Nol Rupiah di Pilkada Jombang Jadi Sorotan, Tercatat Harta Milik Paslon Miliaran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:29 WIB
header img
Kedua pasangan calon yang melaporkan Dana Kampanye Nol Rupiah di Pilkada Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pilkada Jombang 2024 menghadirkan fenomena yang mengejutkan: kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati melaporkan dana kampanye sebesar nol rupiah. Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, terutama mengingat bahwa keduanya memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Pasangan calon Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-Salmanudin Yazid mencatatkan saldo dana kampanye mereka di KPU Jombang sebesar Rp0. Hal ini menjadi sorotan luas, mengingat laporan harta kekayaan mereka menunjukkan bahwa masing-masing memiliki miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasangan Mundjidah-Sumrambah tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp15,48 miliar. 

Mundjidah sendiri memiliki kekayaan Rp12,39 miliar, yang terdiri dari tiga aset tanah dan bangunan senilai total Rp12,6 miliar. Di samping itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp91,4 juta, sementara laporan tentang alat transportasi, surat berharga, dan utang tidak ditemukan.

Sumrambah, di sisi lain, melaporkan kekayaan senilai Rp3,09 miliar, yang berasal dari empat tanah dan bangunan serta kendaraan. Ia memiliki kas sebesar Rp46 juta dan juga tidak memiliki utang.

Pasangan Warsubi-Salman juga mencuri perhatian dengan total kekayaan Rp69,83 miliar. Warsubi sendiri memiliki kekayaan Rp58,61 miliar, yang sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan. 

Tak ketinggalan, ia memiliki kendaraan mewah, Hummer 2005, senilai Rp1,75 miliar. Sementara itu, Salmanudin memiliki kekayaan Rp11,22 miliar yang berasal dari aset properti dan kendaraan, meskipun ia mencatatkan utang sebesar Rp453 juta.

Laporan LHKPN ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan guna mencegah praktik korupsi dan nepotisme.

KPU Jombang pun mengonfirmasi bahwa saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk pasangan Mundjidah-Sumrambah adalah Rp1 juta, namun dana kampanye yang dilaporkan tetap nihil. Demikian juga untuk pasangan Warsubi-Salman, yang mencatat saldo RKDK sebesar Rp500 ribu dengan rincian dana kampanye Rp0.

"Baik penerimaan maupun pengeluaran tidak ada dana yang dilaporkan," ujar Nuriadi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang, pada Selasa (1/10/2024). 

Ia menegaskan bahwa angka yang tertera di saldo RKDK hanyalah untuk memenuhi syarat pembuatan rekening bank. Dengan keanehan ini, banyak pihak berharap agar proses Pilkada Jombang ke depan akan lebih transparan dan akuntabel.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut