SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tahun 2025 menjadi babak baru bagi Yayasan Kanker Wisnuwardhana dalam upayanya mencari keadilan. Pengurus yayasan yang diwakili Wiwik Suhernanik (Ketua) dan Nur Laila Fitriyah (Bendahara), melaporkan Ananto Sidohutomo ke Polsek Tegalsari Surabaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Laporan ini diajukan setelah Yayasan diduga mengalami kerugian akibat akta yang disebut memuat informasi palsu, yang menghambat operasional Klinik Pratama mereka sejak 2017. Kuasa hukum Yayasan, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Lamont Sasmaka Wilwatikta (KHLAMONTSW), menegaskan pentingnya langkah hukum ini.
“Akta yang diduga palsu ini menyebabkan Yayasan kehilangan potensi operasional senilai sekitar Rp500 juta dari 2019 hingga 2024,” ungkap Ahmad Budi.
“Kami telah memberikan somasi secara lisan, namun hingga laporan ini dibuat, tidak ada itikad baik dari terlapor.” lanjutnya.
Dampak terbesar dari dugaan pemalsuan ini adalah tertundanya proses perizinan kembali Klinik Pratama yang sudah tidak aktif sejak masa izinnya habis pada 2017. Harapan pengurus Yayasan kini bergantung pada penyelesaian hukum agar aktivitas mereka bisa kembali berjalan normal.
Menurut kuasa hukum, dugaan pemalsuan dimulai pada Juni 2019 ketika terlapor mengirim pesan kepada pelapor terkait temuan audit internal Yayasan. Setelah respons yang diharapkan tidak diterima, terlapor diduga membuat akta secara sepihak pada 1 Juli 2019. Salinan akta ini baru diketahui pihak pelapor pada 2024.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan pada November 2024, namun terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, Yayasan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari.
Founder KHLAMONTSW, Lukman Sugiharto Wijaya, M.H., M.Si., Ph.D., menyatakan bahwa analisis awal mereka menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Polsek Tegalsari pun berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini. Aipda Lukman Sasmita dari BA SPKT “B” Polsek Tegalsari menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap institusi yang berperan dalam pelayanan masyarakat. Yayasan Kanker Wisnuwardhana berharap langkah hukum ini dapat menjadi titik terang untuk memulihkan operasional mereka dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto