get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabah Belum Tertangani, Ratusan Ekor Sapi di Jatim Mati Akibat PMK, Peternak Kelabakan

Koin Jagat Resahkan Masyarakat, Pj Gubernur Jatim Desak Kementerian Komdigi Segera Turun Tangan 

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:12 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menertibkan aplikator game viral, Koin Jagat. Foto iNEWSSURABAYA/Lukman

SIDOARJO, iNEWSSURABAYA.ID - Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menertibkan aplikator game viral, Koin Jagat. Pasalnya, koin dalam permainan ini kerap diletakkan di fasilitas umum, sehingga membuat taman rusak.

“Kami menyampaikan kepada Kementerian Komdigi untuk bisa memberikan bagaimana caranya bagi pihak pemilik aplikasi ini, untuk seyogyanya misalnya penempatan koinnya tidak di tempat umum,” ujarnya usai peninjauan Autogate di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (15/1/2025).

Tak hanya kepada Kementerian Komdigi, Adhy pun meminta kerja sama dari seluruh masyarakat, dalam menggunakan aplikasi tersebut. Nantinya ketika terjadi perusakan dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Tentu kita turut prihatin ketika mereka mendapat sinyal koin jagat maka mereka melakukan perusakan, sehingga sangat disayangkan," ucap Adhy. 

Untuk itu Adhy menegaskan, Pemprov Jatim bekerja sama dengan pihak berwenang akan mendukung penindakan tegas terhadap para pelaku perusakan fasilitas umum  di berbagai daerah. 

"Sanksinya tentu sama dengan yang telah diatur di dalam Perda-nya. Ini harus jadi perhatian bersama, kami tidak mau para pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah memelihara fasum yang bagus, kemudian dirusak. Kan sayang sekali," tegasnya. 

Selain itu, Adhy berharap agar bagi pihak aplikator memilih penempatan koin tidak pada lokasi fasilitas umum strategis atau tempat yang sulit. Tujuannya, agar tidak semakin banyak kerusakan di fasilitas umum atau bahkan fasilitas milik pribadi. 

"Yang juga penting adalah pemberian warning atau peringatan, baik dari pemerintah maupun pemilik aplikasi. Bahwa boleh melakukan permainan tapi tetap menjaga fasilitas umum serta akan diterapkan sanksi," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut