Siswi SMA Digilir Tiga Pemuda di Sawah, Dibunuh Mayatnya Dibuang di Sungai Jombang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/291a9_pembunuhan.jpg)
JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Polisi telah menangkap tiga pemuda terkait mayat siswi salah satu SMA di Jombang, PRA (19). Ia ditemukan di sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025) dalam kondisi mengenaskan.
Tiga pemuda tersebut, adalah AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), berasal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Ketiga pemuda itu diduga memperkosa PRA secara bergiliran lalu membuangnya ke sungai di Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa mayat siswi SMA asal Desa Sebani Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan warga di sungai Desa Pacarpeluk itu sempat dianiaya dan dilecehkan oleh para pelaku sebelum dibuang ke sungai.
"Sebelum melakukan pembunuhan ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ardi, Kamis (13/2/2025).
Korban digilir ketiga pelaku di area persawahan Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Saat melakukan aksi bejat tersebut ketiga tersangka dalam pengaruh minuman keras. Korban sempat melawan, namun tenaganya kalah kuat dengan tiga pelaku tersebut.
"Jadi ketiga tersangka melakukan persetubuhan secara bersama-sama, bergantian, ada memegang tangannya, kakinya dan AP menyetubuhinya," imbuh Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.
Setelah tak berdaya, korban dibonceng oleh AP dan diapit AT. Sedangkan IH membuntuti dari belakang. Mereka menuju Desa Tugu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Di desa tersebut, korban yang sudah tak berdaya dilemparkan ke sungai.
“Jasad korban ditemukan Selasa 11 Februari 2025 di sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Hasil autopsi memperlihatkan adanya luka robek pada bagian kepala korban serta dugaan benturan benda tumpul di bagian perut. Hasil otopsi juga menemukan penyebab kematian korban, yakni korban diduga meninggal akibat tenggelam. “Penyebab kematian pertama adalah akibat tenggelam,” tandasnya.
Akibat perbuatan kejinya, Margono menegaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto