Pasangan Suami Istri Nekat Rampok Mobil Ojek Online di Tol Jombang, Pura-Pura Sakit di Tengah Jalan

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Antika Siti Alpiyah (26) dan Herlambang Bintara (30). Dengan dalih kebutuhan hidup, mereka merampok mobil ojek online di Tol Jombang. Tragisnya, Antika yang sedang hamil 6 bulan turut serta dalam aksi kejahatan ini.
Modus yang mereka gunakan cukup licik. Antika berpura-pura sakit di tengah perjalanan, sementara suaminya mengambil alih kendaraan dengan kekerasan. Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatan, mereka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang di wilayah Cepu, Blora, Jawa Tengah. Kini, keduanya mendekam di tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa aksi perampokan ini sudah direncanakan matang. Peristiwa terjadi pada Senin (10/3/2025) di Tol Jombang, tepatnya di wilayah Kecamatan Kesamben.
Awalnya, Antika memesan mobil ojek online dari Benowo, Surabaya, dengan tujuan Tulungagung. Dalam perjalanan, ia berpura-pura mual sebagai pengalih perhatian. Saat sopir, Wahid Nurfadli (23), fokus pada kondisi penumpangnya, Herlambang yang duduk di belakang langsung menjerat leher korban dengan tali.
Wahid berusaha melawan hingga mobil berhenti di tengah jalan tol. Dalam kondisi panik, ia mencoba melarikan diri dengan berpindah ke kursi belakang. Namun, perlawanan sengit terjadi. Herlambang menggunakan helm untuk memukul kepala korban, sementara Antika ikut menggigitnya. Pukulan keras di dada semakin melemahkan Wahid hingga akhirnya ia terjatuh dari mobil di tengah jalan tol.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, pasutri ini langsung membawa kabur mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1859 BBD ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan rencana menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Tim gabungan Satreskrim Polres Jombang dan Polres Blora berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya akhirnya ditangkap di Cepu bersama barang bukti berupa mobil korban, helm yang digunakan untuk menyerang, serta ponsel tersangka.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka juga pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta," ungkap AKP Margono.
Kini, Antika dan Herlambang dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Korban Bersyukur dan Berterima Kasih kepada Polisi
Wahid Nurfadli, sang sopir ojek online, mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Ia juga berterima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Mobil saya sudah dikembalikan tanpa biaya sepeser pun. Saya mengalami luka-luka di tangan dan kaki akibat perlawanan. Saat kejadian, mobil sempat zig-zag dengan kecepatan 110 km/jam karena kemudi direbut oleh pelaku," ujarnya.
Aksi kriminal yang dilakukan pasutri ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama para pengemudi ojek online, untuk selalu waspada terhadap penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Editor : Arif Ardliyanto